Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 Tentang Perubahan dalam Gaji/gaji Kehormatan/uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan membatalkan semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, besarnya gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga- lembaga Negara Tertinggi ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Ketua MPRS Ketua DPR-GR, Ketua DPA dan Ketua BPK, mendapat gaji masing-masing sebesar Rp. 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(2)
Wakil Ketua MPRS, Wakil Ketua DPR-GR, Wakil Ketua DPA dan
Wakil Ketua BPK mendapat gaji masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan; Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota DPR-GR, Anggota DPA dan Anggota BPK mendapat gaji kehormatan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan; Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota MPRS mendapat uang kehormatan:
a.
bagi mereka yang bukan pimpinan dan Anggota DPR-GR atau lain-lain Lembaga Negara bukan pegawai Negeri/ bukan Anggota ABRI, masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
b.
bagi mereka yang bukan pimpinan dan Anggota DPR-GR atau lain-lain Lembaga Negara yang menjabat sebagai pegawai Negeri/Anggota ABRI masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebulan.
Pasal 2
Di atas gaji/gaji kehormatan tersebut dalam , huruf 1, 2 dan 3, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk pegawai negeri sipil yang digaji menurut Golongan II sampai dengan IV PGPS 1968.
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua atau Anggota DPR-GR dan lain-lain Lembaga Negara, yang diangkat menjadi Anggota MPRS, tidak menerima uang kehormatan lagi secara kumulatif.
Pasal 4
Besarnya tunjangan/tunjangan kehormatan (honorarium) bagi Anggota Badan Pekerja/Panitia tetap/Panitia khusus ataupun bagi Ketua/Wakil Ketua Komisi/Panitia ad hoc/Unit dan sebagainya, seorang sebulan pada masing-masing Lembaga Negara Tertinggi, demikian pula penggantian uang sidang, biaya kendaraan lokal, biaya penginapan yang juga disebut uang-paket-harian untuk tiap hari menghadiri sidang/rapat atau rapat yang ditentukan oleh Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi di luar mana sidang termasuk hari-hari mengerjakan sesuatu tugas guna kepentingan Lembaga Negara Tertinggi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama dengan/setelah mendengar Pimpinan Lembaga Negara yang bersangkutan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 1969, dengan ketentuan, bahwa kemungkinan perubahan mengenai jumlah tunjangan/tunjangan kehormatan dan uang-paket-harian yang, dimaksud dalam Peraturan ini, baru dijalankan mulai, 1 April 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.