Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang www diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, diberikan tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.47 4