Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam Valuta Asing dan/atau Rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.
Korporasi Nonbank adalah badan usaha selain bank, dan badan lainnya.
4.
Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah.
5.
Aset Valuta Asing adalah aset lancar dalam Valuta Asing yangterdiri atas kas, giro, tabungan, deposito, surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan (marketable securities), dan tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau option.
6.
Kewajiban Valuta Asing adalah kewajiban lancar dalam Valuta Asing yang harus diselesaikan atau dibayarkan dan kewajiban yang berasal dari transaksi forward, swap,dan/atau option.
7.
Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang akan timbul akibat fluktuasi harga di pasar keuangan.
8.
Rasio Lindung Nilai adalah suatu rasio antara jumlah nilai yang dilindung nilaikandengan selisih negatif antara Aset Valuta Asing dengan Kewajiban Valuta Asing.
9.
Rasio Likuiditas adalah rasioantara total Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing.
10.
Lembaga Pemeringkat adalahlembaga yang mengeluarkan Peringkat Utang(Credit Rating).
11.
PeringkatUtang(Credit Rating)adalah penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaanandalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
Pasal 2
(1)
Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsipkehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan:
a.
Rasio Lindung Nilai;
b.
Rasio Likuiditas; dan
c.
Peringkat Utang (CreditRating).
Pasal 3
(1)
Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai minimum tertentu dengan melakukan Lindung Nilai Valuta Asing terhadap Rupiah.
(2)
Rasio Lindung Nilai minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari:
a.
selisih negatif antara Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan; dan
2014, No.340 4
b.
selisih negatif antara Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan.
Pasal 4
(1)
Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Likuiditasminimum tertentu dengan menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan.
(2)
Rasio Likuiditas minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Pasal 5
(1)
Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Peringkat Utang (Credit Rating) paling kurang setara BB yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh otoritas yang berwenang.
(2)
Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringkat yang masih berlaku atas korporasi dan/atau surat utang sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.
Pasal 6
Kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam , , , dan dikecualikan bagi ULN dalam Valuta Asing yang berupa utang dagang (trade credit).
Pasal 7
Kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan bagi:
a.
ULN dalam Valuta Asing yang merupakan refinancing;dan
b.
ULN dalam Valuta Asing dari kreditur lembaga internasional (bilateral/multilateral) terkait pembiayaan proyek infrastruktur.
Pasal 8
(1)
Korporasi Nonbank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia terkait penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam , , , dan .
(2)
Korporasi Nonbank wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia terkait:
a.
pelaksanaan penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam dan .
Pasal 9
Tata cara penyampaian laporan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam termasuk pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalulintas devisa dan pelaporan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia memantau kepatuhan Korporasi Nonbank dengan melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8.
(2)
Dalam hal diperlukan, dalam melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menempuh berbagai cara antara lain sebagai berikut:
a.
Meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait;
b.
Melakukan pemeriksaan langsung terhadap korporasi; dan/atau
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
Korporasi Nonbank yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam , , , dan/atau dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank Indonesia akan menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak-pihak terkait antara lain:
a.
kreditor yang bersangkutan di luar negeri;
b.
Kementerian Negara BUMN, bagi korporasi BUMN;
c.
Kementerian Keuanganc.q.Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
e.
Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai Rasio Lindung Nilai minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari:
1.
selisih negatif antara Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing,yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan; dan
2.
selisih negatif antara Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan, sampai dengan 31 Desember 2015.
b.
ketentuan mengenai Rasio Likuiditas minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016.
Pasal 14
Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasall1mulai berlaku sejak laporan triwulan ketiga tahun 2015.
Pasal 15
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku padatanggal 1 Januari 2015.