Justisio

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014 Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Menjadi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang diubah menjadi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
(2)
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3)
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; dan
b.
Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.269 4