Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
2.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
4.
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
5.
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
6.
Jaminan Sosial adalah skema yang melembagaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
7.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
8.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.
9.
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
10.
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
11.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.
12.
Standar Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah ukuran kelayakan yang harus dipenuhi secara minimum baik mengenai kelengkapan kelembagaan, proses, maupun hasil pelayanan sebagai alat dan penunjang utama dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada:
a.
perseorangan;
b.
keluarga;
c.
kelompok; dan/atau
d.
masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
a.
kemiskinan;
b.
ketelantaran;
c.
kecacatan;
d.
keterpencilan;
e.
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f.
korban bencana; dan/atau
g.
korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. 2012, No.68 4

Pasal 3

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a.
Rehabilitasi Sosial;
b.
Jaminan Sosial;
c.
Pemberdayaan Sosial; dan
d.
Perlindungan Sosial.

Pasal 4

(1)
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)
Pemulihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan.

Pasal 5

(1)
Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(2)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial.
(3)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial.
(4)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial.

Pasal 6

(1)
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi:
a.
penyandang cacat fisik;
b.
penyandang cacat mental;
c.
penyandang cacat fisik dan mental;
d.
tuna susila;
e.
gelandangan;
f.
pengemis;
g.
eks penderita penyakit kronis;
h.
eks narapidana;
i.
eks pencandu narkotika;
j.
eks psikotik;
k.
pengguna psikotropika sindroma ketergantungan;
l.
orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
m.
korban tindak kekerasan;
n.
korban bencana;
o.
korban perdagangan orang;
p.
anak terlantar; dan
q.
anak dengan kebutuhan khusus.
(2)
Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
motivasi dan diagnosis psikososial;
b.
perawatan dan pengasuhan;
c.
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d.
bimbingan mental spiritual;
e.
bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g.
pelayanan aksesibilitas;
h.
bantuan dan asistensi sosial; 2012, No.68 6
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k.
rujukan.
(2)
Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a.
pendekatan awal;
b.
pengungkapan dan pemahaman masalah;
c.
penyusunan rencana pemecahan masalah;
d.
pemecahan masalah;
e.
resosialisasi;
f.
terminasi; dan
g.
bimbingan lanjut.

Pasal 8

Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik dari Menteri.

Pasal 9

(1)
Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Rehabilitasi Sosial dan pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:
a.
menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b.
menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2)
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
(3)
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.

Pasal 11

(1)
Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
(2)
Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 12

(1)
Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada seseorang yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.
(2)
Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai atau pelayanan dalam panti sosial.
(3)
Pemberian bantuan langsung berkelanjutan berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta jumlah pemberian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 13

Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Jaminan Sosial dalam bentuk tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan sebagai penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional. 2012, No.68 8
(2)
Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan.
(3)
Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.
(4)
Pemberian tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 15

Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a.
memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b.
meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 16

Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
peningkatan kemauan dan kemampuan;
b.
penggalian potensi dan sumber daya;
c.
penggalian nilai-nilai dasar;
d.
pemberian akses; dan/atau
e.
pemberian bantuan usaha.

Pasal 17

Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.
diagnosis dan pemberian motivasi;
b.
pelatihan keterampilan;
c.
pendampingan;
d.
pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
e.
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f.
supervisi dan advokasi sosial;
g.
penguatan keserasian sosial;
h.
penataan lingkungan; dan/atau
i.
bimbingan lanjut.

Pasal 18

Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam bentuk:
a.
diagnosis dan pemberian motivasi;
b.
penguatan kelembagaan masyarakat;
c.
kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d.
pemberian stimulan.

Pasal 19

(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang memiliki kriteria:
a.
berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
b.
keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
c.
keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
d.
keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.

Pasal 20

(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga yang memiliki kriteria: 2012, No.68 10
a.
berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
b.
keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
c.
mengalami masalah sosial psikologis.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan kepada kumpulan orang baik yang terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok yang memiliki kriteria:
a.
mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
b.
mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah yang sama; dan/atau
c.
mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.

Pasal 23

(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang:
a.
terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya; dan
b.
miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria:
a.
keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
b.
tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;
c.
marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau
d.
tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.