Justisio

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
3.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4.
Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
5.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
7.
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
8.
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
9.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2

(1)
Pendelegasian meliputi:
a.
pemberian:
1.
sertifikat standar; dan
2.
izin;
b.
pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
c.
pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
(2)
Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang:
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
studi kelayakan;
d.
konstruksi Pertambangan;
e.
pengangkutan;
f.
lingkungan Pertambangan;
g.
reklamasi dan pascatambang;
h.
keselamatan Pertambangan; dan/atau
i.
penambangan.
(3)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan:
1.
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2.
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan:
1.
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2.
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
c.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1.
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2.
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d.
SIPB;
e.
IPR;
f.
Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;
g.
Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
h.
Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;
i.
IUP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
j.
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
k.
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan
l.
IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan;
b.
pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi; dan
c.
pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
perencanaan pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan; dan
c.
monitoring dan evaluasi pengawasan.
(6)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:
a.
kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b.
tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(7)
Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan:
a.
inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b.
pejabat pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(8)
Inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
(9)
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk:
a.
pembinaan; atau
b.
pemberian sanksi administratif.
(10)
Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
a.
pengelolaan anggaran;
b.
sarana dan prasarana; dan
c.
operasional, inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan.
(11)
Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(12)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi:
a.
pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan:
1.
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2.
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b.
penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan
c.
pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Pasal 4

Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam wajib:
a.
melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
b.
menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pendanaan dalam pelaksanaan:
a.
pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2;
b.
pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
c.
pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.