Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Merpati Nusantara Airlines

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa 3 (tiga) buah pesawat terbang Fokker-100 dengan register PK MJA, MJC dan MJD beserta suku cadangnya, yang perolehannya dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 dan saat ini ada dibawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 247.338.117.577,86 (dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh enam sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.