Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia setelah berkoordinasi denganmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan.