Justisio

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Komisi Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
2.
Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Badan Pekerja adalah unit yang memiliki tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 2

Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan honorarium dan fasilitas.

Pasal 3

(1)
Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran honorarium yang diberikan kepada Komisi Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
ketua, sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b.
wakil ketua, sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah); dan
c.
anggota, sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
(3)
Besaran honorarium yang diberikan kepada Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
sekretaris jenderal, sebesar Rp29.450.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
koordinator bidang, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
c.
koordinator subkomisi, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
d.
asisten koordinator bidang, sebesar Rp9.246.000,00 (sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
e.
asisten koordinator subkomisi, sebesar Rp9.246.000,00 (sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
f.
staf divisi, sebesar Rp6.298.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
g.
staf pendukung, sebesar Rp5.226.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan
h.
staf pembantu umum, sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas:
a.
biaya perjalanan dinas;
b.
jaminan sosial; dan
c.
kendaraan dinas/operasional.

Pasal 5

(1)
Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 7

Kendaraan dinas/operasional diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.