Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2)
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3)
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; dan
b.
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.