1.Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disebut dengan BMPD adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
4.Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk:
b.penempatan dana antar bank.
5.Pembiayaan adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6.Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPRS pada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan/atau BPRS lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan dan penanaman dana berdasarkan prinsip syariah lainnya yang sejenis.
7.Modal adalah modal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BPRS.
8.Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPRS.
9.Pihak Tidak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPRS.
10.Pelanggaran BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.
11.Pelampauan BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud pada angka 10.
12.Nasabah Penerima Fasilitas adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan prinsip syariah.
13.Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
14.Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.