Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disebut dengan BMPD adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
4.
Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk:
a.
pembiayaan, dan/atau
b.
penempatan dana antar bank.
5.
Pembiayaan adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6.
Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPRS pada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan/atau BPRS lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan dan penanaman dana berdasarkan prinsip syariah lainnya yang sejenis.
7.
Modal adalah modal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BPRS.
8.
Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPRS.
9.
Pihak Tidak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPRS.
10.
Pelanggaran BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.
11.
Pelampauan BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud pada angka 10.
12.
Nasabah Penerima Fasilitas adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan prinsip syariah.
13.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
14.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 2

BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad Pembiayaan antara BPRS dengan Nasabah Penerima Fasilitas.

Pasal 3

(1)
BPRS dilarang membuat akad Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam apabila akad Pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.
(2)
BPRS dilarang memberikan Penyaluran Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPD.

Pasal 4

(1)
BMPD untuk Pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet Pembiayaan.
(2)
BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.

Pasal 5

Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPRS.

Pasal 6

Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.

Pasal 7

Pihak Terkait meliputi:
a.
pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor;
b.
anggota Dewan Komisaris;
c.
anggota Direksi;
d.
pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e.
Pejabat Eksekutif; individual maupun keseluruhan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g.
BPRS lain yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor pada BPRS lain tersebut;
h.
BPRS lain yang: 1) anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPRS; dan 2) rangkap jabatan pada BPRS lain dimaksud merupakan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i.
perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPRS;
j.
Nasabah Penerima Fasilitas yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 8

Penyaluran Dana kepada pihak-pihak selain yang dimaksud dalam dapat dikategorikan sebagai Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait apabila Penyaluran Dana tersebut digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait.

Pasal 9

(1)
Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS.
(2)
Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS.
(3)
Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPRS.

Pasal 10

Nasabah Penerima Fasilitas digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila Nasabah Penerima Fasilitas mempunyai keterkaitan dengan Nasabah Penerima Fasilitas lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi:
a.
perusahaan-perusahaan yang masing-masing 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan/badan atau perorangan atau secara bersama oleh suatu keluarga;
b.
perusahaan-perusahaan yang salah satunya memiliki 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetor perusahaan lainnya;
c.
perusahaan-perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada 1 (satu) perusahaan tertentu menjadi Dewan Komisaris dan/atau Direksi pada perusahaan lainnya.
d.
perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, namun terdapat bantuan keuangan dari salah satu perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya yang mengakibatkan adanya pengendalian oleh perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya.
e.
perusahaan-perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin Pembiayaan atas Pembiayaan yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya.

Pasal 11

Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPD apabila terjadi selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.
penurunan Modal BPRS;
b.
penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas;
c.
perubahan ketentuan.

Pasal 12

(1)
BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD.
(2)
Action plan untuk Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir penyampaian laporan BMPD bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelanggaran BMPD yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3)
Action plan untuk Pelampauan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b harus disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan BMPD bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelampauan BMPD yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(4)
Action plan untuk Pelampauan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya ketentuan baru.
(5)
Dalam hal jangka waktu penyampaian action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan action plan pada hari kerja sebelumnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.