Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan tetap berlaku berlaku hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat ditetapkan oleh Undang-undang federal.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.