Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Rajawali Nusantara Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal saham Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia").

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp2.564.710.242.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Rekening Dana Investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.