Justisio

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment of The Asean Coordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management (persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulangan Bencana)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (Persetujuan Mengenai Pem-bentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulangan Bencana) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2011 di Bali, Indonesia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.