Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6

Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a.
Wakil Menteri I;
b.
Wakil Menteri II;
c.
Sekretariat Kementerian;
d.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
e.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi;
f.
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g.
Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
h.
Staf Ahli Bidang Industri; dan
i.
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pasal 7

(1)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Wakil Menteri juga melaksanakan sebagian tugas kementerian yang meliputi:
a.
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.
b.
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
(3)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.

Pasal 8

Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wakil Menteri I menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 9

Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Wakil Menteri II menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam dan , Wakil Menteri dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
(2)
Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi.
(3)
Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.

Pasal 11

Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 13

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. # 2019, No.235 -8-

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 15

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
d.
pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 21

(1)
Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3)
Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.