Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.