Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perikanan dilingkungan Departemen Pertanian.
5.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
6.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
7.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
8.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
9.
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
13.
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah badan usaha yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan perikanan :
a.
Pelabuhan Perikanan Samudera di Jakarta.
b.
Pelabuhan Perikanan Nusantara di Pekalongan - Jawa Tengah.
c.
Pelabuhan Perikanan Nusantara di Belawan - Sumatera Utara.
d.
Pelabuhan Perikanan Nusantara di Brondong - Jawa Timur.
e.
Pelabuhan Perikanan Pantai di Lampulo - Daerah Istimewa Aceh.
f.
Pelabuhan Perikanan Pantai di Pemangkat - Kalimantan Barat.
g.
Pelabuhan Perikanan Pantai di Banjarmasin - Kalimantan Selatan.
h.
Pelabuhan Perikanan Pantai di Tarakan - Kalimantan Timur.
i.
Pelabuhan Perikanan Pantai di Prigi - Jawa Timur.
j.
Pelabuhan-pelabuhan Perikanan lainnya yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan yaitu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah :
a.
untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan/atau prasarana pelabuhan perikanan;
b.
untuk mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk merangsang dan/atau mendorong usaha industri perikanan dan pemasaran hasil perikanan,
c.
untuk memperkenalkan dan mengembangkan teknologi pengolahan hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan distribusi di bidang perikanan.

Pasal 6

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
melaksanakan usaha pelayanan umum bidang kegiatan prasarana perikanan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi dan mengindahkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan negara;
b.
menyediakan fasilitas-fasilitas yang ada kaitannya dengan program pemerintah dalam mengembangkan industri perikanan di Indonesia;
c.
membangun, memelihara dan mengusahakan dermaga untuk bertambat, bongkar muat ikan;
d.
jasa terminal;
e.
membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi nelayan/kapal yang berkaitan dengan sarana atau prasarana pelabuhan perikanan;
f.
melakukan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri.

Pasal 7

(1)
Modal perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat liquid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan dalam anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 11

Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan diluar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 12

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidangnya.

Pasal 13

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Pasal 14

Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya dari pada pegawai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

Pasal 15

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan pertunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a.
Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau;
b.
Seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama,

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.