Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Dati Ii Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Teras Terujam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Teras Terunjam;
b.
Desa Sungai Ipuh;
c.
Desa Sungai Gading;
d.
Desa Sungai Jerinjing;
e.
Desa Surian Bungkal;
f.
Desa Lubuk Sahung;
g.
Desa Pondok Baru;
h.
Desa Pondok Kopi;
i.
Desa Penarik;
j.
Desa Sukamaju;
k.
Desa Lubuk Mukti;
l.
Desa bumi Mulya;
m.
Desa Setia Budi;
n.
Desa Tunggal Jaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mukomuko Utara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Teras Terunjam, maka wilayah Kecamatan Mukomuko Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Teras Perunjam.

Pasal 2

Batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu.

Pasal 5

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dalam perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundnagkan. Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF. DR.
H.
MULADI, S.H