Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundnagkan.
Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF. DR.