Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.
(2)
Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.
(3)
Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(4)
Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(5)
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.
(6)
Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(7)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
Pasal 2
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(2)
"Ketua Pengganti" Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(3)
Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(4)
Jaksa Tentara Pengganti diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(5)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.
Pasal 3
Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.