Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.
(2)
Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.
(3)
Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(4)
Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(5)
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.
(6)
Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(7)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.

Pasal 2

(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(2)
"Ketua Pengganti" Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(3)
Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(4)
Jaksa Tentara Pengganti diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(5)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.

Pasal 3

Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan.