Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4.
Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5.
Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
6.
Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
7.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10.
Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
14.
Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
15.
Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
16.
Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.
17.
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
18.
Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
19.
Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
20.
Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
21.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
22.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
23.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
24.
Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
25.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
26.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
objektif;
b.
terukur;
c.
akuntabel;
d.
partisipatif; dan
e.
transparan.

Pasal 5

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Pasal 6

(1)
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
perencanaan kinerja;
b.
pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c.
penilaian kinerja;
d.
tindak lanjut; dan
e.
Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2)
Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(3)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1)
Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
(2)
Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b.
perjanjian kinerja;
c.
organisasi dan tata kerja;
d.
uraian jabatan; dan/atau
e.
SKP atasan langsung.
(3)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.
(4)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.

Pasal 9

(1)
SKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.
(2)
Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP dapat memuat kinerja tambahan.

Pasal 10

(1)
Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
Indikator Kinerja Individu; dan
b.
Target kinerja.
(2)
Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a.
spesifik;
b.
terukur;
c.
realistis;
d.
memiliki batas waktu pencapaian; dan
e.
menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
(3)
Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
waktu; dan/atau
d.
biaya.

Pasal 11

(1)
Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
a.
kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
b.
kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
c.
kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2)
Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.

Pasal 12

(1)
Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tugas tambahan.
(2)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a.
disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b.
diformalkan dalam surat keputusan;
c.
di luar tugas pokok jabatan;
d.
sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau
e.
terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

Pasal 13

(1)
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a.
rencana strategis; dan
b.
rencana kerja tahunan.
(2)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan.
(2)
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(3)
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(4)
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

Pasal 15

(1)
SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a.
rencana strategis; dan
b.
rencana kerja tahunan.
(2)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.
(2)
SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

Pasal 17

SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP atasan langsung dengan memperhatikan:
a.
organisasi dan tata kerja; dan
b.
uraian jabatan.

Pasal 18

SKP bagi pejabat administrasi disetujui oleh atasan langsung.

Pasal 19

(1)
SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan:
a.
rencana kerja tahunan;
b.
perjanjian kinerja;
c.
organisasi dan tata kerja; dan
d.
uraian jabatan.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan fungsional.

Pasal 20

(1)
SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan langsung.
(2)
Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.