Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
6.
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik. https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/95-PMK.07~2007Per.HTM 2/6 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
7.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
8.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
9.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
10.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun Anggaran.
11.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.
12.
Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD adalah jumlah defisit APBN ditambah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
13.
Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit APBD, adalah jumlah defisit APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
14.
Batas Maksimal Defisit APBD, adalah jumlah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
15.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(2)
PDB tahun bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008.

Pasal 3

(1)
Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Batas maksimal jumlah kumulatif Defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 0.3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2008.
(2)
Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
Defisit yang dibiayai dari SiLPA; dan
b.
Defisit yang dibiayai dengan pencairan dana cadangan.
(3)
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah SiLPA Tahun Anggaran 2007.
(4)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah dana cadangan yang akan dicairkan pada Tahun Anggaran 2008.
(5)
Contoh penghitungan Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2008.

Pasal 6

(1)
Defisit APBD suatu Daerah dalam kondisi tertentu dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang jumlah kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terlampaui.
(2)
Defisit APBD suatu Daerah dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan dari Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan/atau ekspansi perekonomian daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang; с. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka PERATURAN MENTERI KEUANGAN pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan dan/atau pengeluaran mengalami kenaikan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).

Pasal 8

Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 9

Besaran jumlah pinjaman masing-masing Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan pemenuhan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pinjaman Daerah.

Pasal 10

(1)
Menteri Keuangan secara berkala melakukan pemantauan perkembangan defisit APBD masing-masing Daerah dan pinjaman masing-masing Daerah.
(2)
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran berikutnya.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.