Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Instalasi nuklir adalah:
a.
reaktor nuklir;
b.
fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c.
fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
2.
Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
3.
Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
4.
Pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas adalah pemindahan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, dan udara.
5.
Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.
6.
Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cidera, atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
7.
Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
8.
Pengusaha instalasi nuklir pengirim adalah pengusaha instalasi nuklir yang melakukan persiapan dan pengiriman bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
9.
Pengusaha instalasi nuklir penerima adalah pengusaha instalasi nuklir yang menerima bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dari pengirim.
10.
Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada dibawah pengusaha instalasi nuklir.
11.
Jaminan keuangan adalah jaminan yang diberikan oleh pengusaha instalasi nuklir dalam bentuk asuransi atau jaminan keuangan lainnya untuk mengganti kerugian nuklir terhadap pihak ketiga, untuk setiap kecelakaan nuklir pada setiap instalasi nuklir maupun setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
12.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan memberikan:
a.
kepastian mengenai besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir; dan
b.
jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan nuklir.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mengatur:
a.
besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
b.
mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan
c.
penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.

Pasal 4

(1)
Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan 2012, No.165 4 nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggung jawabnya.
(2)
Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak Rp.4.000.000.000.00 (empat triliun rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir.
(3)
Ketentuan mengenai besar batas pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam untuk setiap instalasi nuklir dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2)
Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya.
(3)
Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap saat wajib tersedia selama bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas menjadi tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir.
(4)
Salinan asli polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat pengajuan permohonan izin komisioning oleh pengusaha instalasi nuklir kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti jaminan keuangan untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha instalasi nuklir wajib menyampaikan salinan asli perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengusaha instalasi nuklir menerima polis asli perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya.
(6)
Tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 6

(1)
Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, tanggung jawab atas www.djpp.depkumham kerugian nuklir dibebankan kepada pengusaha instalasi nuklir pengirim.
(2)
Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan oleh pengusaha instalasi nuklir pengirim kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.

Pasal 7

(1)
Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam untuk pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2)
Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya.
(3)
Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak pengangkutan dari lokasi pengirim sampai dengan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dinyatakan diterima oleh pengusaha instalasi nuklir penerima.
(4)
Salinan asli polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh pengusaha instalasi nuklir pengirim, pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti jaminan keuangan untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir pada saat pengajuan persetujuan pengiriman.

Pasal 8

(1)
Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan/atau selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang dimiliki oleh instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara, pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Dana untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah dalam bentuk dana kontinjensi.
(3)
Tata cara pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga dan pengalokasian dana kontinjensi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 2012, No.165 6

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.