Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
politeknik Kesehatan Bandung
pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi. Penerimaan Mahasiswa baru;
b.
Tarif Layanan Akademik;
c.
Tarif Layanan Akademik Lainnya;
d.
Tarif Klinik;
e.
Tarif Seragam Mahasiswa;
f.
Tarif Penggunaan Laboratorium; dan
g.
Tarif Penggunaan Gedung, Ruangan dan Asrama.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Tarif Klinik, Tarif Seragam Mahasiswa, Tarif Penggunaan Laboratorium, dan Tarif Penggunaan Gedung, Ruangan dan Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan huruf g, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 5
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 6
Tarif Seragam Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari harga bahan/kain yang digunakan.
Pasal 7
Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Gedung, Ruangan dan Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 9
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 11
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 12
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.