Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(2)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
(3)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
sebesar Rp1.626.636.280.641,00 (satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2017; dan
b.
sebesar Rp3.373.363.719.359,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2017.
(4)
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

1.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a.
Iuran Tetap sebesar Rp7.301.930.213,00 (tujuh miliar tiga ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga belas rupiah); dan
b.
Royalti sebesar Rp1.619.334.350.428,00 (satu triliun enam ratus sembilan belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
2.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a.
Minyak Bumi sebesar Rp1.121.734.351.706,00 (satu triliun seratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam rupiah); dan
b.
Gas Bumi sebesar Rp2.251.629.367.653,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 4 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.