Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penyaluran dan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012.
Pasal 2
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp1.511.419.984.071,00 (satu triliun lima ratus sebelas miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp46.060.995.455,00 (empat puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp654.667.232.725,00 (enam ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
c.
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp472.978.807.888,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah); dan
d.
Dana Cadangan sebesar Rp337.712.948.003,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp47.577.589.719,00 (empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah); 2) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp144.217.495.333,00 (seratus empat puluh empat miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah); dan 3) Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp145.917.862.951,00 (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
Pasal 3
(1)
Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan atas perhitungan realisasi penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012 yang telah teridentifikasi
2012, No. 1301 4
daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan.
(2)
Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf d didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan perkiraan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan November dan bulan Desember Tahun Anggaran 2012 untuk selanjutnya ditempatkan dalam rekening cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2012.
(3)
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012.
(3)
Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.