Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/perkebunan Tembakau Milik Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan pertanian/perkebunan tembakau milik Belanja yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam , dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan termaksud dalam di atas ini ialah: Milik N.V' Vereenigde Deli Mij.:
1.
Perusahaan perkebunan tembakau"Bandar Klippa" di Deli/ Serdang'.
2.
" " "Bulu Tjina" di Deli/ Serdang,
3.
"Helvetia" di Deli/Serdang,
4.
"Klambir Lima" di Deli/Serdang,
5.
"Kloempang" di Deli/ Serdang,
6.
"Kwala begomit" di Langkat,
7.
"Kwala Bingei" di Langkat,
8.
"Meriendal" di Deli/Serdang,
9.
"Medan Estate" di Deli/Serdang,
10.
"Padang Brahrang" di Langkat,
11.
"Rotterdam AB" di Deli Serdang,
12.
"Saentis" di Deli/Serdang,
13.
"Sampali" di Deli/Serdang,
14.
"Tandem" di Deli/Serdang,
15.
"Tandem Ilir" di Deli/Serdang,
16.
"Tanjoeng Djati" di Langkat.
17.
"Timbang Langkat" di Deli-Serdang, milik N.V. Senembah Mij:
18.
Perusahaan perkebun tembakau"Batang Kwis" di Deli/ Serdang,
19.
"Kwala Namoe" di Deli /Serdang,
20.
"Pagar Marbau" di Deli/Serdang,
21.
"Patoembah" di Deli/ Serdang,
22.
"Tanjong Morawa' di Deli Serdang, milik N.V. Vereenigde Klatensche Cult. Mij:
23.
Perusahaan perkebunan tembakau"Bangak" di Bojolali,
24.
"Wedi Birit/Gantiwarno" di Klaten; milik N.V. Landb. 14ij. Oud Djember";
25.
Perusahaan perkebunan tembakau"Adiong" di Jember,
26.
"Gambirono" di Jember,
27.
"Kertosari" di Jember,
28.
"Nangkaan" di Bon- dowoso,
29.
"Oost Diembee' di Jember,
30.
"West Jember" di Jember, milik N.V. Besoeki Tabak Mij.:
31.
Perusahaan perkebunan tembakau "Modjo" di Jember,
32.
"Soember Djeroek" di Bondowoso,
33.
"Tamansari" di Bondowoso, milik N.V. Mij. "Djelboek":
34.
Perusahaan perkebunan termbakau"Djelboek" di Jember,
35.
"Soekokerto/Adjong' di Jember, milik N.V. Cult. Mij. Bogokidoel":
36.
Perusahaan perkebunan tembakau"Bataan" di Kediri; milik N.V. Javasche Cult. Mij.:
37.
Perusahaan perkebunan tembakau"Perning" di Mojokerto; milik
38.
Perusahaan perkebunan N.V. Landb. Mij. "Soekowono" tembakau"Sokowono" di Sukowono/Jember.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.