Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing, dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.
Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening pada Bank tersebut.
5.
Walk in Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
6.
Existing Customer adalah Nasabah yang telah menjalani hubungan usaha dengan Bank pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
7.
Customer Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
8.
Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
9.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
10.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
11.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang untuk selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
12.
Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
13.
Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
14.
Lembaga Negara/Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
15.
Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
16.
Shell Bank adalah Bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik (physical presence) di wilayah hukum Bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif.
17.
Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
18.
Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
19.
Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah transfer dana.
20.
Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah transfer dana dari Bank Pengirim.
21.
Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah transfer dana.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
(2)
Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 3

(1)
Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
(2)
Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b.
kebijakan dan prosedur;
c.
pengendalian intern;
d.
sistem informasi manajemen; dan
e.
sumber daya manusia dan pelatihan.

Pasal 4

Pengawasan aktif Direksi Bank paling kurang mencakup:
a.
memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU dan PPT;
b.
mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
c.
memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d.
memastikan bahwa satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya;
e.
membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
f.
pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT;
g.
memastikan bahwa kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus atau pejabat yang melaksanakan program APU dan PPT;
h.
memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
i.
memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.

Pasal 5

Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.
persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; dan
b.
pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.

Pasal 6

(1)
Bank wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT.
(2)
Unit kerja khusus dan/atau pejabat Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Direktur Kepatuhan.
(3)
Bank wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.

Pasal 7

Pejabat unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT wajib:
a.
memantau adanya sistem yang mendukung program APU dan PPT;
b.
memantau pengkinian profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah;
c.
melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program APU dan PPT dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah;
d.
memastikan bahwa kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program APU dan PPT yang terkini, risiko produk Bank, kegiatan dan kompleksitas usaha Bank, dan volume transaksi Bank;
e.
menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan analisis atas laporan tersebut;
f.
menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur Kepatuhan;
g.
memantau bahwa: 1) terdapat mekanisme komunikasi yang baik dari setiap unit kerja terkait kepada unit kerja khusus atau kepada pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi; 2) Unit kerja terkait melakukan fungsi dan tugas dalam rangka mempersiapkan laporan mengenai dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebelum menyampaikannya kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT; 3) area yang berisiko tinggi yang terkait dengan APU dan PPT dapat teridentifikasi dengan baik dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sumber informasi yang memadai; dan
h.
memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan program APU dan PPT bagi pegawai Bank.

Pasal 8

(1)
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup:
a.
permintaan informasi dan dokumen;
b.
Beneficial Owner;
c.
verifikasi dokumen;
d.
CDD yang lebih sederhana;

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 73 pasal. Masuk untuk akses penuh.