Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1971 No.20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.2894).