Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penempatan Dana Pada Bank Dan Pelaksanaan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan Oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
4.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Bank Peserta PRP adalah Bank yang ditetapkan masuk dalam PRP.
7.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
8.
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
9.
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
10.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas untuk bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan untuk bank berbentuk selain perseroan terbatas.
11.
Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP.
12.
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, termasuk pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan dana; dan
b.
pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP.
Pasal 3
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat Bank dalam penyehatan yang berpotensi membutuhkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permasalahan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia secara tertulis dan/atau melalui forum koordinasi.
(2)
Dalam pembahasan forum koordinasi, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen mengenai permasalahan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan koordinasi baik melalui forum koordinasi maupun koordinasi antar otoritas atau lembaga dalam pelaksanaan PRP.
Pasal 5
(1)
Dalam penempatan dana pada Bank dan penyelenggaraan PRP pada Bank Peserta PRP, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi melalui forum koordinasi.
(2)
Dalam forum koordinasi penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen terkait kondisi Bank yang mengalami permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
koordinasi hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana pada Bank;
c.
pembahasan penambahan periode penempatan dana pada Bank; dan/atau
d.
hal lainnya sehubungan dengan penempatan dana pada Bank.
(3)
Dalam forum koordinasi penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a.
pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen terkait kondisi Bank Peserta PRP;
b.
koordinasi terkait penanganan Bank Peserta PRP; dan/atau
c.
hal lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan PRP.
(4)
Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(5)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 6
Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia, dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatasi permasalahan likuiditas.
Pasal 7
Berdasarkan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam , Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik.
Pasal 8
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas.
(3)
Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
secara langsung; dan/atau
b.
secara tidak langsung melalui peminjaman Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank Sistemik lain yang mengalami permasalahan likuiditas.
(4)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, penempatan dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 9
(1)
Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali Bank Sistemik harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk menjamin pengembalian penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik.
(3)
Pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
perhitungan kebutuhan dana untuk mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik berikut jangka waktu penempatan dana;
b.
rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana;
c.
daftar jaminan dan penilaian jaminan; dan
d.
pernyataan pemegang saham pengendali tidak dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik.
(4)
Daftar jaminan dan penilaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.
penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
hasil verifikasi kantor akuntan publik terhadap pemenuhan persyaratan jaminan, kelengkapan, kesesuaian dokumen jaminan, dan perhitungan nilai jaminan setelah memperhitungkan tarif pemotongan nilai (haircut) yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5)
Bank Sistemik bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen jaminan.
(6)
Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan jaminan oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman verifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1)
Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa:
a.
surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b.
aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah yang cukup; dan/atau
c.
aset tetap, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan kualitas lancar dengan jumlah yang cukup.
(2)
Selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham pengendali harus menyerahkan jaminan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bank Sistemik memelihara dan menatausahakan daftar jaminan yang memenuhi syarat yang dapat digunakan menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas dari otoritas.
(4)
Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan dapat menetapkan ketentuan mengenai jaminan yang berbeda untuk membantu Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan penempatan dana diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 11
(1)
Berdasarkan permohonan penempatan dana dari Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam , Otoritas Jasa Keuangan:
a.
memberitahukan secara tertulis permohonan penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia; dan
b.
melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis permohonan penempatan dana kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan permintaan untuk melakukan asesmen riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan.
Pasal 12
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana yang diajukan Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas:
a.
pemenuhan kriteria Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
analisis kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana (repayment capacity); dan
c.
analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik.
(2)
Analisis kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana (repayment capacity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit berdasarkan:
a.
permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan likuiditas;
b.
rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas (cash flow); dan
c.
penilaian kecukupan jaminan berdasarkan daftar jaminan dan penilaian jaminan yang disampaikan Bank Sistemik dengan memperhitungkan tarif pemotongan nilai (haircut) sesuai yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit berdasarkan:
a.
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik; dan
b.
rencana pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas Bank Sistemik secara berkelanjutan.
(4)
Hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana memuat paling sedikit:
a.
permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan likuiditas Bank Sistemik;
b.
kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (repayment capacity);
c.
analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik;
d.
dampak permasalahan Bank Sistemik terhadap Bank lain dan/atau stabilitas sistem keuangan; dan
e.
kelayakan atau tidaknya permohonan Bank Sistemik untuk menerima penempatan dana sesuai dengan permohonan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis kelayakan permohonan penempatan dana oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan penempatan dana Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai:
a.
hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 77 pasal. Masuk untuk akses penuh.