Justisio

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Charter of The Organisation of Islamic Cooperation (piagam Organisasi Kerja Sama Islam)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
(2)
Salinan naskah asli Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.