Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2016, No. 111 -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangklan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY