Justisio

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (ifad) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad di Indonesia (host Country Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The International Fund For Agricultural Development (ifad) On The Establishment of The Ifad’s Country Office In Indonesia)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Fund for Agricultural Development (IFAD) on the Establishment of the IFAD's Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani di Roma, Italia pada tanggal 17 Februari 2015 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2016, No. 111 -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangklan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY