Justisio

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
c.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
d.
pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
e.
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian;
f.
koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;
g.
pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
i.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
j.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan
k.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 4

Kementerian Pertanian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d.
Direktorat Jenderal Hortikultura;
e.
Direktorat Jenderal Perkebunan;
f.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
i.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
j.
Badan Ketahanan Pangan;
k.
Badan Karantina Pertanian;
l.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
m.
Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
n.
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
o.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
p.
Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian. 2015, No.85 4

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian prapanen;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian prapanen;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. 2015, No.85 6

Pasal 12

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal. 2015, No.85 8

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tebu, dan tanaman perkebunan lainnya.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 2015, No.85 10

Pasal 23

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1)
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 27

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.