Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Perikanan Samodra Besar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
(2)
Dari modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia telah diambil bagian pada sebelum penambahannya sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dan diambil bagian pula selaku penambahan dengan Peraturan Pemerintah ini, sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), sehingga dengan demikian jumlah modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar yang ditempatkan seluruhnya berjumlah Rp.715.000.000,- (tujuhratus limabelas juta rupiah), yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia.
(3)
Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada ayat (2) pasal ini.

Pasal 2

Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar sebagai akibat dari penambahan jumlah modal dasar dan jumlah modal yang ditempatkan tersebut pada ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.