Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar
Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
(2)Dari modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia telah diambil bagian pada sebelum penambahannya sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dan diambil bagian pula selaku penambahan dengan Peraturan Pemerintah ini, sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), sehingga dengan demikian jumlah modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar yang ditempatkan seluruhnya berjumlah Rp.715.000.000,- (tujuhratus limabelas juta rupiah), yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia.
(3)Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada ayat (2) pasal ini.