Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pembubaran Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonom

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonom, termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954, dihapuskan.

Pasal 2

(1)
Komisaris beserta para pegawai termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 ayat 1, dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing.
(2)
Menteri Dalam Negeri menyelesaikan penampungan Sekertaris beserta para pegawai Sekretariat Komisariat Urusan Daerah otonoom termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 ayat 2 dan memasukkan peralatan sekertariat tersebut ke dalam peralatan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada 1 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Dalam Negeri a.i., ttd. SUROSO Diundang di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIANIDATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 1956