Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui
penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022, dilakukan penerbitan saham baru melalui:
a.
Penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebesar Rp7.798.474.788.300,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan diambil bagian oleh pemegang saham selain Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
b.
Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
c.
Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur sebesar Rp4.057.989.898.032,00 (empat triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
(2)
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah 65.594.207.583 (enam puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan puluh enam rupiah).
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,54% (enam puluh koma lima empat persen) menjadi sebesar 64,54% (enam puluh empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.