Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Varuna Tirta Prakasya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya, yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 284 Tahun 1962 tentang Pengambilalihan Perusahaan Veem Kombinasi Tandjung Priok Indonesia P.T. Untuk Dimiliki Negara.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan sampai dengan tahun 2000 sebesar Rp 9.150.000.000,00 (sembilan miliar seratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Dengan adanya penambahan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya meningkat dari semula Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh miliar) menjadi Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.