Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Reklamasi, Kegiatan Pascataambang yang selanjutnya disebut Pascataambang, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2

(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.
(2)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascataambang.
(3)
Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4)
Reklamasi dan pascataambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
a.
penambangan terbuka; dan
b.
penambangan bawah tanah.

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
a.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan
b.
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:
a.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
b.
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c.
konservasi mineral dan batubara.

Pasal 4

(1)
Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:
a.
perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
c.
penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
d.
pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e.
memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
f.
perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/buruh; dan
b.
perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.
(3)
Prinsip konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, meliputi:
a.
penambangan yang optimum;
b.
penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efisien;
c.
pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan serta batubara kualitas rendah; dan
d.
pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan pemurnian.
(4)
Dalam hal mineral ikutan dari sisa penambangan, pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mengandung radioaktif, wajib melakukan analisis keselamatan radiasi untuk tenorm dan melaksanakan intervensi terhadap paparan radiasi yang berasal dari tenorm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.

Pasal 6

(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(3)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan:
a.
prinsip sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
c.
kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.
(3)
Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(4)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b.
rencana pembukaan lahan;
c.
program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;
d.
kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e.
rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(5)
Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a.
tempat penimbunan tanah penutup;
b.
tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
c.
jalan;
d.
pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
e.
bangunan/instalasi sarana penunjang;
f.
kantor dan perumahan;
g.
pelabuhan khusus; dan/atau
h.
lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.

Pasal 8

Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
b.
deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c.
rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;
d.
program pascatambang, meliputi:
1.
reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
2.
pemeliharaan hasil reklamasi;
3.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
4.
pemantauan.
e.
organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
f.
kriteria keberhasilan pascatambang; dan
g.
rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Pasal 11

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana dan kriteria keberhasilan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2)
Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam apabila terjadi perubahan atas:
a.
sistem dan metode penambangan yang telah disetujui;
b.
kapasitas produksi;
c.
umur tambang;
d.
tata guna lahan; dan/atau
e.
dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan reklamasi tahun berikutnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana reklamasi.
(4)
Dalam hal perubahan rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan pengajuan perubahan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali perubahan rencana reklamasi yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2)
Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Perubahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana pascatambang.
(4)
Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1)
Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada tahap operasi produksi.
(2)
Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau sarana penunjang.
(3)
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.