Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal.
5.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
6.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
7.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
8.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
9.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau pelepasan hak kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
10.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
11.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/Lembaga negara.
12.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.
15.
Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
16.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
17.
Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
18.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
19.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah.
20.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
21.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
22.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh pengguna anggaran/KPA/PPK sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar.
23.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh pengguna anggaran/KPA/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah.
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
25.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh KPA/PPK atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
26.
Nilai Wajar Efek adalah nilai pasar efek yang diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan oleh para pelaku pasar efek bukan karena paksaan atau likuidasi.
27.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
28.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
29.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Pasal 2

(1)
Menteri selaku BUN berwenang mengelola/ menatausahakan Investasi Pemerintah.
(2)
Kewenangan pengelolaan/penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kewenangan regulasi;
b.
kewenangan supervisi; dan
c.
kewenangan operasional.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah;
b.
menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan
c.
menetapkan PKIP.

Pasal 4

Dalam melaksanakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Menteri selaku BUN membentuk KIP.

Pasal 5

(1)
KIP sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
b.
menyusun PKIP;
c.
melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
d.
menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN;
e.
memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku BUN dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
g.
menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
h.
melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
i.
menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP;
j.
menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang disusun oleh OIP dan menyampaikannya kepada Menteri; dan
k.
meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
(2)
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KIP bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KIP melaksanakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui tatap muka secara langsung atau melalui sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan anggota KIP/peserta rapat saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Pasal 6

(1)
Keanggotaan KIP berasal dari Kementerian Keuangan, kementerian teknis, auditor internal pemerintah, dan/atau tenaga ahli.
(2)
Dalam keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkedudukan sebagai ketua KIP merangkap anggota.
(3)
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Investasi Pemerintah, keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perwakilan dari BLU, BUMN dan/atau BHL.
(4)
Perwakilan BLU, BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemimpin BLU, BUMN dan/atau BHL atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Keanggotaan dan pedoman pelaksanaan tugas KIP ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam , KIP dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan atau pihak lain.

Pasal 8

KIP melalui ketua KIP melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri selaku BUN.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam , KIP dibantu oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi.
(2)
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
a.
perumusan tata kelola KIP;
b.
penyiapan data pendukung untuk penyusunan kebijakan umum dan rencana strategis dan PKIP;
c.
penyiapan bahan untuk penilaian terhadap unit yang akan menjadi OIP, beserta data dan informasi pendukung;
d.
penyiapan usulan OIP dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi serta kondisi unit yang akan menjadi OIP;
e.
penyiapan rekomendasi kepada Menteri dalam penetapan OIP;
f.
penyiapan penetapan OIP;
g.
penyiapan informasi bagi anggota KIP mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
h.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Investasi Pemerintah;
i.
pengelolaan data dan informasi terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah;
j.
pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
k.
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antar lembaga;
l.
pelaksanaan urusan administrasi KIP;

Menampilkan 9 dari 56 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.