Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
2.
Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
3.
Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs BMKT.
4.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5.
Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa:
a.
ODCB; atau
b.
bukan ODCB.
(2)
BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(3)
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(4)
Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.
(5)
Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Pengelolaan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan melalui:
a.
Pengangkatan BMKT; dan/atau
b.
Pemanfaatan BMKT.

Pasal 4

(1)
Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan di:
a.
wilayah perairan; atau
b.
zona tambahan.
(2)
Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT dengan radius 500 (lima ratus) meter.

Pasal 5

(1)
Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui perizinan berusaha.
(2)
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 6

(1)
Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
pengambilan BMKT; dan
b.
pemindahan BMKT.
(2)
Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.

Pasal 7

(1)
Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyelaman oleh penyelam yang memiliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik.
(2)
Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kondisi BMKT;
b.
ekosistem laut; dan
c.
keselamatan manusia.
(3)
Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 8

(1)
Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke tempat penyimpanan.
(2)
Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT.
(3)
Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengepakan; dan
b.
pengangkutan.
(4)
Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 9

(1)
Penanganan BMKT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di:
a.
kapal; dan
b.
gudang penyimpanan.
(2)
Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
pembersihan;
b.
perendaman; dan
c.
pengepakan.
(3)
Penanganan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
perendaman lanjutan;
b.
pengklasifikasian;
c.
pemberian identitas; dan
d.
penyimpanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pendokumentasian.
(2)
Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan pengambilan BMKT.
(3)
Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
b.
pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Kewenangan Pengangkatan BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara:
a.
insitu; atau
b.
penjualan melalui lelang.

Pasal 13

(1)
Pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara insitu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada lokasi penemuan BMKT.
(2)
Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
b.
pengelolaan wisata bahari.
(3)
Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan terhadap BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
(2)
Penjualan melalui lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri.
(3)
Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penilaian BMKT.
(4)
Penilaian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
(5)
Penilai pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penilai selain penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 15

(1)
Hasil bersih dari penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri selaku penjual.
(2)
Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.
(3)
Hasil bersih dari penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembagian bersih dengan ketentuan:
a.
45% (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
b.
55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
(4)
Menteri selaku penjual menyetorkan hasil pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara.
(5)
Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat dibagi dalam bentuk barang.
(6)
Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a.
45% (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
b.
55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
(7)
Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
terhadap BMKT yang telah diangkat oleh perusahaan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, namun belum diselesaikan status pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
b.
BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.