1.Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
2.Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, yaitu: sejumlah iuran yang dibayar oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.
3.Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.
4.PT ASKES (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Veteran Non Tuvet.
5.Tim Monitoring adalah tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang anggotanya terdiri dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, PT ASKES (Persero) dan instansi terkait yang dianggap perlu dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan dana.
6.Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
7.Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
2/6
8.Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Pips Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
9.Penerima Pensiun adalah:
a.Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b.Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan, TNI dan Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c.Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d.Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan, TNI dan Polri serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;
10.Keluarga adalah isteri atau suami, anak dan anak angkat yang sah dari Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.