Harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga, yang diminta atau yang diperhitungkan untuk barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa, baik menurut jenisnya maupun sebagai barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa tertentu, baik untuk seluruh Indonesia maupun untuk sesuatu daerah tertentu, tidak boleh melebihi maksimum yang ditetapkan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan, kecuali jika dalam hal ini diberikan izin umum atau khusus olehnya atau atas namanya.