Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pengendalian Harga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga, yang diminta atau yang diperhitungkan untuk barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa, baik menurut jenisnya maupun sebagai barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa tertentu, baik untuk seluruh Indonesia maupun untuk sesuatu daerah tertentu, tidak boleh melebihi maksimum yang ditetapkan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan, kecuali jika dalam hal ini diberikan izin umum atau khusus olehnya atau atas namanya.

Pasal 2

Harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga yang diminta atau yang diperhitungkan untuk barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa untuk mana tidak ditetapkan maksimum harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga sebagai dimaksud dalam , tidak boleh melampaui batas-batas yang layak dengan memperhatikan faktor-faktor ekonomi perusahaan.

Pasal 3

Untuk melaksanakan pengendalian harga yang bermanfaat, siapapun yang mempunyai pekerjaan memperdagangkan barang-barang, memberikan jasa-jasa atau menyewakan sesuatau, dapat diwajibkan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan untuk mengumumkan harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa yang diperhitungkannya, dengan cara yang terang dan dapat dilihat oleh umum, pada barang-barang atau ditempat dimana barang-barang itu diperdagangkannya atau jasa-jasa itu dikerjakan atau penyewaan dilakukan.

Pasal 4

Menahan barang-barang yang diperuntukan buat dijual atau menolak memberikan jasa-jasa atau menolak menyewakan sesuatu didalam menjalankan sesuatu perusahaan atau matapencaharian, dilarang, jika hal-hal tersebut dilakukan untuk memperoleh harga atau penggantian atau sewa yang lebih tinggi dari pada harga, penggantian atau sewa yang diperkenankan pada saat menahan barang-barang atau penolakan memberikan jasa atau menolak penyewaan itu atau minta balas jasa yang lain.

Pasal 5

Siapapun dilarang menempatkan diri sendiri ataupun orang lain didalam peredaran barang di antara penghasil dengan pemakai, bilamana menurut keputusan dari atau atas nama Menteri Perdagangan perantaran seperti itu didalam cabang perusahaan atau mata pencaharian yang bersangkutan, tidak menjadi kebiasaan dan akan menimbulkan atau dapat menimbulkan kenaikan harga.

Pasal 6

Dilarang pada waktu menjuaal sesuatu barang atau memberikan sesuatu jasa atau menyewakan sesuatu didalam menjalankan perusahaan atau mata-pencaharian, meminta supaya sesuatu barang jenis lain atau mutu lain dibeli atau akan dibeli, atau sesuatu jasa tertentu atau jasa lain diterima. Larangan ini tidak berlaku apabila hal itu telah merupakan suatu kebiasan dalam cabang perdagangn atau diperkenankan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan, kecuali jika ditetapkan lain oleh atau atas namanya.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan didalam dan 2 berlaku pula terhadap lelang umum.

Pasal 8

Pada peraturan-peraturan harga oleh Menteri Perdagangan atau atas namanya dapat ditetapkan syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk kepentingan penerapan, pelaksanaan, penegakan dan penaatan peraturan-peraturan tersebut.

Pasal 9

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang oleh atau atas nama Menteri Perdagangan dapat diadakan peraturan tentang keharusan mempunyai catatan bagi seseorang atau segolongan orang-orang yang menjalankan perusahaan atau mata-pencaharian, mengenai harga-harga, penggantian-penggantian atau sewasewa, yang diperhitungkan. atau yang dibayarkan kepadanya, dari catatan-catatan mana dapat diketahui dengan mudah pembentukan harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa.

Pasal 10

(1)
Oleh atau atas nama Menteri Perdagangan dapat diberikan pembebasan yang bersifat umum atau khusus dari pada ketentuan-ketentuan, yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pada pemberian suatu pembebasan umum atau khusus termaksud didalam ayat (1) pasal ini, dapat ditetapkan syarat-syarat.

Pasal 11

Pelanggaran-pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.

Pasal 12

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, jika termasuk pula dalam bidang Departemen lain dari pada Departemen Perdagangan, maka Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang atas hal-hal dimaksud kepada Menteri yang bersangkutan itu.

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pengendalian Harga 1962".

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.