Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2.
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3.
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4.
Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
5.
Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.
6.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.
Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e.
Kewajiban penggunaan informasi;
f.
Peran serta masyarakat; dan
g.
Pembinaan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
informasi; dan
b.
jasa.

Pasal 4

Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a hanya dilakukan oleh Badan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 5

Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
informasi publik; dan
b.
informasi khusus.

Pasal 6

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
informasi rutin; dan
b.
peringatan dini.

Pasal 7

Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
prakiraan cuaca;
b.
prakiraan musim;
c.
prakiraan tinggi gelombang laut;
d.
prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e.
informasi kualitas udara;
f.
informasi gempa tektonik;
g.
informasi magnet bumi;
h.
informasi tanda waktu; dan
i.
informasi kelistrikan udara.

Pasal 8

Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat meliputi:
a.
cuaca ekstrim;
b.
iklim ekstrim;
c.
gelombang laut berbahaya; dan
d.
tsunami.

Pasal 9

(1)
Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.
(2)
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.

Pasal 10

(1)
Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat meliputi:
a.
informasi cuaca untuk penerbangan;
b.
informasi cuaca untuk pelayaran;
c.
informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d.
informasi iklim untuk agro industri;
e.
informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f.
informasi kualitas udara untuk industri;
g.
informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan
h.
informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2)
Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.

Pasal 11

(1)
Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada Pengguna berdasarkan permintaan.
(2)
Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.

Pasal 12

(1)
Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara:
a.
penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau
b.
penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2)
Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik.
(3)
Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.

Pasal 13

(1)
Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
waktu; dan
b.
durasi.
(2)
Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis informasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 14

(1)
Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara:
a.
penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi; dan/atau
b.
penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2)
Penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
(3)
Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai dengan kebutuhan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
(4)
Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a.
jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b.
jadwal sesuai kesepakatan.

Pasal 15

(1)
Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disajikan dalam format:
a.
gambar;
b.
teks; dan/atau
c.
tabel.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai format gambar, teks, dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 16

Format informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
softcopy; dan/atau
b.
hardcopy.

Pasal 17

Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a.
jasa konsultasi; dan
b.
jasa kalibrasi.

Pasal 18

Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 19

Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 20

Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi:
a.
konsultasi pembangunan pembangkit listrik;
b.
konsultasi pembangunan gedung/bangunan;
c.
konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan;
d.
konsultasi penentuan pola tanam;
e.
konsultasi pembangunan bendungan; dan
f.
konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pasal 21

Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus bertujuan:
a.
untuk kepentingan Pengguna;
b.
tidak merugikan; dan
c.
tidak untuk kejahatan.

Pasal 22

(1)
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 23

Petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus memperhatikan:
a.
independensi;
b.
kepentingan publik;
c.
integritas;
d.
objektivitas;
e.
kompetensi; dan
f.
perilaku profesional.

Pasal 24

Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 25

Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi.

Pasal 26

(1)
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang laik operasi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
(2)
Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akurasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.

Pasal 27

Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
menggunakan alat standar kalibrasi;
b.
acuan ketertelusuran; dan
c.
manajemen peralatan.

Pasal 28

Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan di:
a.
laboratorium; dan/atau
b.
lapangan.

Pasal 29

(1)
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi.
(2)
Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1)
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 31

Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.