Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
2.
Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
3.
Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
4.
Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh ekosistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dan mempengaruhinya.
5.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
6.
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
7.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
9.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
a.
kawasan hutan; dan
b.
di luar kawasan hutan.

Pasal 3

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengendalian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengawasan; dan
f.
sanksi administratif.

Pasal 4

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi Ekosistem Mangrove;
b.
penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan
c.
penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Pasal 6

(1)
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a.
lokasi dan luas Ekosistem Mangrove;
b.
jenis atau vegetasi Mangrove;
c.
tipe Ekosistem Mangrove;
d.
karakteristik Ekosistem Mangrove;
e.
kondisi Ekosistem Mangrove;
f.
status lahan; dan
g.
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
interpretasi data penginderaan jauh;
b.
survei lapangan;
c.
identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;
d.
delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; dan
e.
identifikasi data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Data dan informasi mengenai lokasi dan luas Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
sebaran Ekosistem Mangrove; dan
b.
luasan Ekosistem Mangrove.
(4)
Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove mayor, minor, dan asosiasi.
(5)
Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai, laguna, dan pulau.
(6)
Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:
a.
tutupan lahan alamiah;
b.
kerapatan pohon alamiah;
c.
keanekaragaman flora dan fauna;
d.
struktur zonasi;
e.
hidrologi;
f.
pasang surut;
g.
salinitas;
h.
substrat;
i.
gelombang;
j.
kependudukan;
k.
kelembagaan;
l.
ekonomi Masyarakat; dan/atau
m.
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7)
Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
a.
tutupan lahan pada waktu tertentu;
b.
kerapatan pohon pada waktu tertentu;
c.
keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu tertentu;
d.
kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove;
e.
infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan
f.
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8)
Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)
Data dan informasi yang telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi mengenai:
a.
layanan jasa ekosistem;
b.
kerentanan perubahan iklim; dan
c.
keberlanjutan Ekosistem Mangrove.
(2)
Data dan informasi yang telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a.
profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove;
b.
basis data Ekosistem Mangrove; dan
c.
peta Mangrove.
(3)
Peta Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a.
peta Mangrove nasional; dan
b.
peta KLM.
(4)
Peta Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun.
(6)
Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
(7)
Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove.
(8)
Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(9)
Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan
b.
fungsi budidaya Ekosistem Mangrove.
(2)
Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
a.
sempadan pantai;
b.
sempadan sungai;
c.
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
d.
hutan lindung;
e.
habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran;
f.
kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan kawasan lindung dalam rencana tata ruang;
g.
kawasan yang memiliki peran penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
h.
kawasan yang memiliki layanan jasa ekosistem lain yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
(3)
Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan:
a.
layanan jasa ekosistem;
b.
kerentanan pesisir; dan
c.
sosial-ekonomi Masyarakat.
(5)
Menteri menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
d.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(7)
Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) ditetapkan.

Pasal 10

(1)
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung.
(2)
Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem Mangrove; dan
c.
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(5)
Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
d.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam dan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun berdasarkan rencana dasar KLM.

Pasal 14

(1)
Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.