Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Martapura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Umum Kertas Martapura disingkat PERUM KERTAS MARTAPURA, terhitung mulai tanggal 1 April 1974, didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor. 19 Prp. Tahun 1960;
(2)
Proyek Kertas Martapura yang pembangunannya dibiayai dengan Pampuan Perang Jepang sebagaimana termaksud dalam Kontrak antara Pemerintah Republik Indonesia dengan NOMURA Trading Co Ltd. Nomor MISPRI (9) (58) tertanggal 30 Januari 1959 dengan supplementnya Nomor-nomor MISPRI (39) (59) technical advisor, MISPRI (200) (63) water purification, MISPRI (339) (66) additional equipment, tertanggal 9 September 1966; MISPRI (361) (70) sparepart & equipment, tertanggal 30 Maret 1970; dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi PERUM Kertas Martapura;
(3)
Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada ayat (2) pasal ini sampai dengan tanggal 31 Maret 1974 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM KERTAS MARTAPURA, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Perindustrian;
(4)
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perindustrian;
c.
"Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4

TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
(1)
Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri pulp dan kertas, berupa :
a.
memprodusir pulp dan kertas, barang-barang dan alat-alat yang mempergunakan bahan pulp dan kertas, serta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
b.
memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan industri pulp dan kertas, serta jasa tehnis lainnya yang berhubungan dengan pembangunan proyek-proyek dalam sektor industri pulp dan kertas;
c.
menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik didalam maupun diluar negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu dan peralatan produksi) guna pelaksanaan kegiatan produksinya;
d.
menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman dalam rangka pengadaan bahan baku untuk produksi pulp.
(2)
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri pulp dan kertas yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.

Pasal 5

TEMPAT KEDUDUKAN Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Martapura, Kalimantan Selatan, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan maupun kantor-kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedangkan perwakilan diluar negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

Pasal 6

Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek tersebut pada ayat (2) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri;
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat dirobah;
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia;
(5)
Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur ;
(2)
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing;
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku ;

Pasal 8

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warganegara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali;
(3)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa-jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan e pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum;
(5)
Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya;
(6)
Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memamngku jabatannya lagi kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden;
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya;
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.

Pasal 10

(1)
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri;
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan;
(3)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan;
(4)
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain;
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.

Pasal 11

(1)
Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan;
(2)
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 12

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut ;
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan ;
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
(4)
Pegawai tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, Kecuali kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.