Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden.
Pasal 2
DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , DPN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
b.
penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c.
penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
d.
perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e.
pelaksanaan administrasi DPN; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a.
Ketua DPN;
b.
anggota tetap; dan
c.
anggota tidak tetap.
Pasal 5
(1)
Ketua DPN dijabat oleh Presiden.
(2)
Anggota tetap terdiri atas:
a.
Wakil Presiden;
b.
Menteri Pertahanan;
c.
Menteri Luar Negeri;
d.
Menteri Dalam Negeri; dan
e.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unsur anggota tetap termasuk:
a.
Menteri Sekretaris Negara;
b.
Menteri Keuangan;
c.
Kepala Badan Intelijen Negara; dan
d.
kepala staf angkatan.
(4)
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Pasal 6
(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian.
(2)
Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
(3)
Ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ketua harian dibantu oleh sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Pasal 8
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis substansi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas deputi pada DPN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , sekretaris menyelenggarakan fungsi:
koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
f.
koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , sekretaris dibantu:
a.
Deputi Bidang Geostrategi;
b.
Deputi Bidang Geopolitik; dan
c.
Deputi Bidang Geoekonomi.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2)
Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Geostrategi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan perumusan kebijakan pengarahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara;
b.
koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
c.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan;
d.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
e.
penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan;
f.
pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Geopolitik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2)
Deputi Bidang Geopolitik dipimpin oleh deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Geopolitik sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
b.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
c.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
d.
penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
e.
pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Geoekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2)
Deputi Bidang Geoekonomi dipimpin oleh deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Geoekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Geoekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
b.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ekonomi;
c.
penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
d.
penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi;
e.
pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ekonomi;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 20
(1)
Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tenaga ahli utama;
b.
tenaga ahli madya;
c.
tenaga ahli muda; dan
d.
tenaga terampil.
Pasal 21
(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pasal 22
Kepala sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada sekretaris.
Pasal 23
(1)
Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 24
(1)
Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
(2)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
(3)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Ketua DPN.
Pasal 25
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional kepada Ketua DPN.
Pasal 26
Deputi dan tenaga ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 27
(1)
Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 28
(1)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua harian.
(2)
Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
Pasal 29
(1)
Kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Tenaga ahli utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, deputi, dan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 33
(1)
DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
Pasal 34
Dalam hal Presiden selaku Ketua DPN berhalangan untuk memimpin sidang, Presiden dapat menugaskan Wakil Presiden atau Menteri Pertahanan selaku ketua harian untuk memimpin sidang.
Akses Terbatas
Anda melihat 34 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.