Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1440/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan Pt Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disebut PT Inalum adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd., yang didirikan di Jakarta, untuk membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai Perjanjian Induk.
2.
Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. yang selanjutnya disebut NAA adalah konsorsium yang memiliki 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen) saham PT Inalum, yang dibentuk oleh dua belas perusahaan para penanam modal yang berbadan hukum di Negara Jepang.
3.
Dana Investasi adalah keseluruhan dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.
4.
Dana Investasi Pembelian PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah.
5.
Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum. 2013, No.1252 4
6.
Tim Perundingan Proyek Asahan yang selanjutnya disebut Tim Perundingan adalah Tim Perundingan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010.
7.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, dibiayai dari Dana Investasi.
(2)
Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
b.
Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(2)
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.
(3)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

Tata cara pengesahan DIPA dalam rangka pengambilalihan PT Inalum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Pembayaran pengambilalihan saham NAA pada PT Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara Tim Perundingan dengan NAA.
(2)
Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai pengalihan saham dan pihak yang menerima pembayaran.

Pasal 6

(1)
Permintaan pembayaran pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum diajukan oleh Ketua Tim Perundingan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan dokumen perjanjian pengakhiran Perjanjian Induk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penelitian dan menetapkan besaran nilai pembayaran yang akan dibebankan pada Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara meneruskan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a.
KPA atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum untuk melakukan pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum kepada pihak penerima pembayaran sesuai hasil perundingan; dan/
b.
Kepala PIP untuk menyetorkan Dana Investasi Pembelian PT Inalum kepada pihak penerima pembayaran sesuai hasil perundingan, sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(4)
Dalam hal terdapat sisa Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan tidak terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, surat penerusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pula permintaan agar Kepala PIP menyetorkan sisa dana beserta bunga dan/atau jasa giro ke Rekening Kas Negara.

Pasal 7

(1)
Pencairan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dan penyetoran Dana Investasi Pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD).
(2)
Tata cara pengajuan permohonan pencairan oleh KPA kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam hal terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang masih tersedia dalam Rekening Induk Dana 2013, No. 1252 6 Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP digunakan untuk pembayaran selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.

Pasal 9

(1)
Jika putusan arbitrase memenangkan Pemerintah Indonesia, Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara beserta bunga dan/atau jasa giro atas permintaan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
Jika berdasarkan putusan arbitrase Pemerintah diwajibkan membayar selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan permintaan kepada Kepala PIP untuk menyetorkan dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam ke rekening penerima pembayaran sesuai putusan arbitrase.
(3)
Setelah penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sisa dana tersebut dan/atau bunga dan/atau jasa giro disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Pasal 10

Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.