Justisio

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Asean Capital Cities (protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol-protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.85 4