Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarannya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur Kepemilikan Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya kepada Menteri Keuangan.