Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Waskita Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam , disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
(2)
Hasil Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib mempertimbangkan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarannya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur Kepemilikan Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.217 4