Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
2.
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
3.
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
4.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.
Pasal 2
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2)
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
a.
yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
b.
yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(3)
Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
Pasal 3
(1)
Bonus Produksi dikenakan sebesar:
a.
1% (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
b.
0,5% (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.
(2)
Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang Izin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3)
Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN PENETAPAN BESARAN BONUS PRODUKSI
Pasal 4
(1)
Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
(2)
Rekonsiliasi Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan instansi terkait, pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pasal 5
(1)
Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian.
(2)
Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
luas Wilayah Kerja;
b.
infrastruktur produksi;
c.
infrastruktur penunjang; dan
d.
realisasi produksi.
(3)
Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1)
Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.
(3)
Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Kerja.
(4)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil.
(2)
Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
(3)
Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat setelah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi membayar Setoran Bagian Pemerintah Pusat dan diterima dalam rekening penerimaan panas bumi.
(4)
Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan besaran komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
(5)
Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 10
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari
pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku bagi:
a.
pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial;
b.
pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015;
c.
pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial;
d.
pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
e.
pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.