Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964 Tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti, Jaya Bhakti dan Sejati Bhakti yang masing-masing telah didirikan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78 dan 90 tahun 1961 dibubarkan.

Pasal 2

Menunjuk Badan yang diberi nama Komando Pelaksanaan Pembubaran-Pengawasan-Reorganisasi Rasionalisasi-Spesialisasi, yang anggota-anggotanya terdiri dari Direksi badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang dengan dibantu oleh team yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai: a.Badan Penyelenggara dalam hal pengurusan serta pengawasan dari semua Perusahaan-perusahaan Dagang Negara yang telah, dibubarkan tersebut dalam . Badan Pelaksana Reorganisasi dan Rasionalisasi dan Spesialisasi dari Perusahaan-perusahaan Dagang Negara sesuai dengan azas-azas dalam DEKON.

Pasal 3

Badan tersebut dalam dalam melaksanakan tugas bertanggung-jawab kepada Menteri Perdagangan. Setelah menyelesaikan tugasnya, maka Badan tersebut memerikan pertanggungan-jawabnya kepada Menteri Perdagangan untuk disyahkan dan seterusnya membebaskan Badan terebut dari tugasnya.

Pasal 4

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah diatur oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan penggundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan am Lembaran-Negara Republik Indonesia